Dewan Pati Minta Masyarakat Patuhi PPK
PATI – Kilasfakta.com, Sejak tanggal 11 Januari kemarin, diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat (PPKM) di wilayah kabupaten Pati. Hal itu dilakukan demi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang hingga sekarang belum berakhir. Pembatasan terhadap aktivitas masyarakat ini diberlakukan hingga tanggal 25 januari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Muntamah, MM, M.Pd, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengajak kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan tersebut. “Untuk dapat memutus mata rantai covid-19 ini, kita semua secara bersama-sama harus mau patuh pada aturan yang diterapkan pemerintah. Persoalan penanganan covid-19 ini sangat dibutuhkan dukungan masyarakat, minimal dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Muntamah kepada Kilasfakta.com.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, upaya pemerintah dalam hal penanganan covid-19 selama ini sudah cukup maksimal. Namun demikian, masyarakat juga harus mengimbangi dan mendukung upaya tersebut.
“Masyarakat jangan lagi mengabaikan atau menyepelekan keberadaan virus corona. Kita patuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun setiap kali selesai beraktivitas, dan jauhi kerumunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muntamah berharap, dengan patuhnya masyarakat terhadap PPKM ini, pandemi covid-19 dapat terkendali, dan segera berakhir. “Sehingga masyarakat bisa beraktivitas sehari-hari dengan tanpa adanya pembatasan-pembatasan seperti sekarang ini,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko