Muslihan, S.Pd.I, M.Pd Anggota Komisi A DPRD PatiMuslihan, S.Pd.I, M.Pd Anggota Komisi A DPRD Pati

PATI – Kilasfakta.com, Program BLT Dana Desa yang mulai dilaksanakan pada 2020 lalu bersamaan dengan terjadinya pandemi Covid-19, masih akan dilanjutkan di 2023.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) telah menetapkan alokasi pagu anggaran untuk pelaksanaan program BLT DD di Tahun Anggaran 2023. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK, setiap desa mengalokasikan anggaran minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari total pagu anggaran Dana Desa (DD) yang diterima untuk disalurkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menaggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Muslihan, S.Pd.I, M.Pd meminta Pemdes selektif dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Meski alokasi BLT DD tahun 2023 telah ditetapkan melalui Permendes, namun dalam menentukan penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, Pemerintah Desa harus mengacu pada kriteria yang ditetapkan,” ujarnya Kepada Kilasfakta.com, Sabtu (14/01/2023) kemarin sore.

Muslihan menambahkan, secara umum kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 ini adalah merujuk kepada tingkat kemiskinan ekstrem. Dia mengingatkan, penetapan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselnggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama lembaga-lembaga yang ada di desa.

“Pada intinya, Pemdes harus lebih selektif, sehingga Bantuan Langsung Tunai ini dapat tepat sasaran sesuai kriteria yang sudah digariskan dalam aturan,” pungkas Muslihan.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan