Roihan, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten PatiRoihan, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, – Roihan, S.Pd.I, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memberikan layanan terbaik bagi warganya. Hal itu disampaikan Roihan saat ditemui Kilasfakta.com.

Menurut Roihan, memberikan pelayanan kepada warga merupakan salah satu amanah yang diberikan oleh warga kepada aparatur desa, baik kepala desa dan juga perangkat desa.

Dijelaskan, bahwa tugas kepala desa sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Harapan kami, Pemerintah Desa, dalam hal ini kepala desa dengan dibantu para perangkat desa dapat terus bisa memberikan kinerja terbaik dan pelayanan terbaik untuk warganya sebagai bentuk tanggung jawab,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Roihan, tugas pokok kepala desa lainnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. “Dalam menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya tersebut, kepala desa dibantu oleh para perangkat desa,” terangnya.

Aktivis dan politisi Partai Nasdem dari daerah Pemilihan (Dapil) II ini juga berharap, aparatur di Pemerintahan Desa dapat selalu melaksanakan tugas secara jujur dan amanah serta penuh tanggung jawab. Hal itu, lanjut Roihan, sebagai cerminan dari bentuk aparatur desa yang benar-benar bekerja untuk warganya secara bertanggung jawab. (Adv)

Tinggalkan Balasan