PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Keberadaan bangunan rumah kos sebanyak 5 kamar diatas tanah kas desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan seluas lebih kurang 125 meter dikeluhkan warga sekitar bangunan rumah kos tersebut.
Hal ini sebagaimana saat awak media menjumpai salah satu warga disekitar bangunan rumah kos mengatakan bahwa kami selaku warga tidak tau menahu fungsi bangunan tersebut.
” katanya sih untuk kos kosan, tapi gak tahu karena warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah, paling yang diajak rembug pak RT, RW, Ketua BPD, Perangkat desa dan pak Kades” terang warga yang tidak mau disebutkan namanya pada Senin(23/5/2022)).
Atas informasi tersebut beberapa awak media berusaha konfirmasi Kepala Desa Tangkil Tengah, namun tidak berada ditempat sehingga hanya Sekdes,Ifa.
Dijelaskan oleh Sekdes Desa Tangkil Tengah, Ifa bahwa bangunan rumah kos sebanyak 5 buah dibangun diatas tanah kas desa seluas 125 meter dengan biaya dana desa tahun anggaran 2021 dengan menelan biaya lebih kuran 200 juta.
” benar bangunan rumah kos dengan biaya 200 juta tahun anggaran 2021.dan kami sudah melalui musyawarah desa bahkan sudah dibuatkan Perdesnya” terangnya.
Saat ditanya tentang perijinannya Sekdes mengatakan kalau bangunan tersebut tidak usah ijin karena berdiri diatas tanah bengkok/ kas desa.
” kan berdiri diatas tanah kas desa, apa harus ijin? Dasarnya kita sudah musdes” kilah Ifah selaku Sekdes Desa Tangkil Tengah. ( WRD )