PEKALONGAN- kilasfakta.com, Puluhan Ruko tepatnya sekitar 17 Ruko yang berdiri diatas tanah kas Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan seluas 9.700 m2 diduga belum mengantongi ijin terutama ijin alih fungsi kas desa. Hal ini menjadi sorotan Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin.
Dikatakan Ali Rosidin bahwa seharusnya pihak Desa sebelum mengantongi ijin resmi tidak serta merta membangun puluhan kios karena belum mengantongi ijin dari Bupati perihal alih fungsi tanah kas desa.
” Kades Pegandon dan Ketua Bumdes ” Berkah Jaya” jelas jelas telah menabrak aturan yang ada dan ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum ” terang Ali.
Lebih jauh dikatakan bahwa, seharusnya Kades dan Bumdes Desa Pegandon sudah mengantongi ijin terlebih dahulu, jangan beralasan meningkatkan ekonomi desa lalu menabrak aturan yang ada.
” kalau tanah kas desa berada di wilayah zona hijau maka bangunan ruko tersebut harus dibongkar, karena lahan tersebut merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi” ungkap Ali yang menyayangkan adanya bangunan Ruko ilegal.
Kepala Desa.Pegandon, Khabibah.saat ditemui dikantor tidak berada ditempat pada Jumat (20/5 /2022),sehingga awak.media ditemui oleh Sekdes, Romadhon.
Dijelaskan Romadhon bahwa proses pengajuan ijin sudah dilakukan yaitu dengan pengajuan surat permohonan alih fungsi tanah kas desa kepada Bupati Pekalongan namun hingga saat ini belum ada jawaban/ tanggapan.
” kami sudah membuat Perdes dan mengajukan surat pada Bupati tentang alih fungsi kas desa sejak bulan Nopember.2021, namun hingga saat ini belum ada tanggapan/jawaban dari Bupati” jelas Sekdes Romadhon.
( WRD )