GROBOGAN – Kilasfakta.com, Jabatan Politis yang seharusnya menjadi panutan warga masyarakat, justru berulah dan berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan penipuan.
Kades Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, dilaporkan warganya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Korban bernama Arif Aditya Cahyo Widodo nekad melaporkan Kepala Desanya, karena merasa di tipu.
Adapun modus penipuan yang dilakukan oknum Kepala Desa tersebut, menjanjikan akan menjadikan pelapor (korban.red) menjadi perangkat desa di Desa Kandangan.
Laporan Polisi : STTPL/52/VII/2022/SPKT/POLRES GROBOGAN Tertanggal 12 Juli 2022 sudah di kantongi pelapor.
Menurut keterangan korban, dirinya jauh-jauh hari sudah dimintai uang oleh oknum Kades tersebut. Transaksi penyerahan uang kepada oknum Kades dengan cara ditransfer, dan diserahkan langsung, bahkan orang tua korban (pelapor.red) yang kini sudah meninggal, juga menyerahkan uang. Nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah, tegas Arif.
Dirinya merasa jengkel, karena telah menunggu tiga tahun ternyata dirinya tidak menjadi Perangkat Desa.
Hal ini membuat nekat korban (Arif.red) melaporkan kasus ini di Polres Grobogan, imbuhnya.
Dikatakan, dirinya sudah berupaya menemui Oknum Kades, tentang pengembalian uang. Namun Oknum Kades tersebut selalu menghindar dan selalu berjanji , seolah Oknum Kades tidak punya salah bahkan tidak punya itikad baik lagi, pungkas Arif.
Seperti dilansir JMI Kamis (14/7/2022) Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo membenarkan laporan tersebut, dan kini laporannya akan segera ditindaklanjuti, jelasnya.
“Kami akan segera memproses laporan Warga Desa Kandangan tersebut”, jelas Kasatreskrim dengan singkat.
Dikesempatan terpisah, beberapa awak media mencoba dan menghubungi Oknum Kades, bahkan mendatangi kantor desa setempat, Namun Kamis (14/7/2022) Oknum Kades yang bersangkutan tidak ditempat. (A.L1 Pwdd)