JAKARTA – Kilasfakta.com, Bupati Bogor periode 2018-2023 (AY) diduga melakukan suap kepada tim pemeriksa keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Disinyalir, tindakan itu dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Akibatnya, AY ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Firli, tindakan suap diserahkan melalui perantara, yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, berinisial (IA) dan Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor inisial (MA). Selama proses audit, lanjut Firli, pemberian uang itu diduga dilakukan beberapa kali oleh bupati melalui IA dan MA. Penyerahan dilakukan, diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan nominal minimal Rp10 juta, sehingga total keseluruhan selama pemeriksaan berlangsung telah berjumlah sekitar Rp1,9 miliyar.
Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 12 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari delapan orang yang diamankan, delapan orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah AY. “Pada kegiatan operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa 26 April sekitar 23.00 WIB di Bandung dan Kabupaten Bogor,” ungkap Firli.
Selanjutnya, Firli menjelaskan, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Ade Yasin, MA, IA, dan RT. Keempatnya selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, empat tersangka lain adalah sebagai penerima suap, yakni Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis berinisial (AM); Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor berinisial (AM), Pemeriksa berinisial HNRK, dan GGTR. Kepada keempat tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Purwoko