NGAWI – Kilasfakta.com, Selasa 22 November 2022 dilakukan kegiatan Temu Usaha Petani Tembakau yang dilaksanakan oleh Bidang Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi yang bertempat di Kurnia Convention Hall. Acara dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, S.T., M. H., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi Supardi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi Noor Hasan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi Harsoyo, Narasumber dari Ketua APTI Kabupaten Demak Marjuki serta Gradder PT Djarum Mulyanto dari Kabupaten Demak dan peserta dari para petani tembakau yang berada di Kabupaten Ngawi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani petani tembakau yang berada di Kabupaten Ngawi dengan para pihak ketiga sehingga permasalahan yang muncul karena faktor pemasaran dapat teratasi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau. Temu Usaha Petani Tembakau ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022.

 

Acara dibuka langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam sambutanya mengatakan bahwa dengan diselenggarakan kegiatan ini petani bisa lebih memperhatikan standart budidaya yang baik dengan menerapkan Good Agriculture Practices (GAP) sehingga dapat memperoleh hasil panen yang baik juga tentunya.

 

Narasumber dari Gradder PT Djarum mengemukakan bahwa setiap perusahaan rokok menerapkan standarisasi dan spesifikasi yang berbeda-beda untuk kandungan tart dan nikotin sehingga para petani harus memperhatikan varietas tembakau yang ditanam.

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi Supardi mengungkapkan bahwa temu usaha tembakau ini juga untuk mengevaluasi hasil tanaman tembakau pada musim tanam 2022 yang saat ini sudah selesai panen, serta sebagai tindak lanjut untuk musim tanam tahun 2023. Dengan menghadirkan narasumber dari Ketua APTI Kabupaten Demak dan Gradder PT Djarum diharapkan petani dapat mengetahui standart kualitas yang diterapkan perusahaan sehingga tembakau dapat diterima oleh perusahaan rokok. ” Untuk itu penanaman tembakau harus diperhatikan mulai dari pemilihan bibit hingga panen dengan menerapkan GAP (Good Agriculture Practices) dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Dengan GAP ini petani tembakau bebas berinovasi sesuai dengan kondisi lahannya” ungkap Supardi.

 

Dalam pungkasanya beliau mengatakan bahwa permasalahan yang diungkapkan oleh para petani tembakau disini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi sehingga nanti bisa dicari jalan keluar yang terbaik.(Sony)

Tinggalkan Balasan