Kota PekalonganKantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Singosari No. 2 Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Jl. Singosari No. 2 Kota Pekalongan memberikan klarifikasi terkait proses pemilihan rekanan proyek anggaran Pokir DPRD Kota Pekalongan, dan mekanisme Ketua kelompok untuk memilih toko material dalam proyek Rumah Tangga Layak Huni (RTLH) atau Bedah rumah.

Kepala Bidang Kawasaan Permukiman, Romi juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinperkim Kota Pekalongan menjelaskan, bahwa proses pemilihan rekanan telah dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LKPP.

oppo_32

Dinperkim Kota Pekalongan telah memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan rekanan dilaksanakan secara transparan dan objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak DPRD yang menitipkan pokir tersebut.

“Kami telah menjalankan proses pemilihan rekanan dengan profesionalisme yang tinggi dan mematuhi regulasi yang berlaku”, tegas Romi, pada Rabu (18/6/2025) di Kantor Dinperkim Kota Pekalongan.

Dalam proses pemilihan rekanan yang transparan dan objektif, Dinperkim Kota Pekalongan berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain itu, rekanan yang terpilih diharapkan memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan proyek tersebut.

Untuk sementara, Kabid Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heryu Alfian juga menjelaskan bahwa, Banyak pekerjaan RTLH yang berasal dari pokir anggota DPRD, biasanya pihak DPRD memberikan usulan RTLH dari anggaran dana aspirasi pada waktu reses.

“Kami meneliti, mengkaji, dan mensurvei keabsahan proposal yang diajukan. Namun Jika tidak memenuhi persyaratan, kami tolak”, ujarnya, pada Senin (16/6/2025).

oppo_32

Pada proses memilih toko material, mekanismenya diserahkan kepada Ketua kelompok penerima manfaat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua kelompok harus melakukan survei minimal 3 toko material untuk belanja dan memastikan bahan material yang paling lengkap serta yang murah.

Dinas Perkim juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, dalam rangka mensosialisasikan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan manfaat yang maksimal dari program ini. (Kf)