
SUKOHARJO – Kilasfakta.com
Dirut Percada Kabupaten Sukoharjo dan Kuasa Hukumnya Bersama Team hari ini Senin 2 Oktober 2023 Penuhi Pemanggilan Polres Sukoharjo Sebagai Pelapor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.dan Tentang apa saja yang di adukan Oleh Dirut Percada Sukoharjo Sebagai Pelapor.
Kuasa Hukum Dirut Percada Sukoharjo Sri Kalono S.H,M.Si saat di wawancarai Oleh Dharmawan awak Media Kilas Fakta Mengatakan terkait dengan Beberapa Materi tidak Bisa di sampaikan Detailnya.Karena itu wewenang nya Penyidik.dan Semua Pertanyaan yang terdiri dari 31 Pertanyaan di jawab oleh Maryono selaku Pelapor apa saja yang di nilai Pencemaran Nama Baik, Berita Bohong dan Membuat Kegaduhan di Masyarakat.dan Penyidikan di lakukan di Tipiter Polres Sukoharjo,
Harapan Kuasa Hukum Dirut Percada dan Team agar Polres Sukoharjo bertindak Profesional karena ini di nilai sangat meresahkan di masyarakat maupun Dunia Pendidikan.yang sebetulnya ini bukan merupakan Perkara yang di berita kan Oleh Terlapor.yang seakan-akan ini adalah Perkara Tipikor.
Menurut Kuasa Hukum Dirut Percada Sukoharjo saat di mintai Keterangan,ini tidak ada unsur Tipikor nya sama sekali.dan Pasal-Pasal yang di beritakan di Media Massa Perkara Komite dan Dunia Pendidikan.dan Permintaan Keterangan dari Polres Sukoharjo Sudah dilaksanakan Oleh Dirut Percada Kabupaten Sukoharjo Maryono S.E dan Nanti nya Juga akan ada Saksi yang di hadirkan,Sehingga Kuasa Hukum berharap Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 Benar-Benar ditegakkan.terkait dengan Berita Bohong dan Membuat Kegaduhan agar kedepan tidak Sembarangan Berbicara,apalagi di Media Massa.Tegas Kalono.
Sebagai Kuasa Hukumnya, Beliau Juga Berpesan jangan lah menakut-nakuti masyarakat dengan membuat berita Bohong kalau ternyata tidak seperti itu kenyataannya.(Dharmawan)

