JEPARA – Kilasfakta.com, Benny Adam Yudha Ardiyansyah Calon Carik atau Sekretaris Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jum’at besok (17/3/3/2023) sekira jam 07.30 WIB akan segera dilantik oleh Kasmuin Petinggi desa Dudakawu.

 

Hal ini dikatakan olehnya, saat diminta keterangan oleh awak media Kamis siang (16/3/2023) di Kantor Balai Desa Dudakawu, terkait rencana pelantikan Carik atau Sekretaris Desa terpilih, pasca penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa melalui mekanisme berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penetapan dan Pelantikan Carik desa Dudakawu sudah sesuai peraturan dan regulasi yang termaktub dalam Perbup (Peraturan Bupati Jepara) No. 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara No. 36 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Hal ini juga disampaikan oleh Anwar Sadat, Camat Kembang melalui komunikasi jaringan WhatsApp,” Kita sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan sesuai Pasal 28 (6) Dalam hal rekomendasi Camat berisi persetujuan, Petinggi menetapkan Keputusan Petinggi tentang Pengangkatan Perangkat Desa,” katanya.

 

Dan, Pasal 29 (1) Calon Perangkat Desa yang direkomendasikan oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), ditetapkan sebagai Perangkat Desa oleh Petinggi. (2) Apabila semua Calon Perangkat Desa yang dikonsultasikan oleh Petinggi kepada Camat memenuhi persyaratan dan Camat memberikan rekomendasi berupa persetujuan kepada semua Calon Perangkat Desa, maka Petinggi memilih salah satu Calon Perangkat Desa tersebut untuk ditetapkan sebagai Perangkat Desa.

 

“Ketiga-tiganya (calon carik, Red.) sudah diusulkan oleh Petinggi. Dan, secara peraturan dan perundang-undangan sudah terpenuhi dan itu semua hak prerogatif Petinggi untuk memilih” kata Anwar Sadat.

Sementara di tempat berbeda, Sunaryo Petinggi desa Bangsri salah satu pengurus DPC Papdesi Jepara, didampingi oleh Mustaqim Petinggi desa Bucu dan Afif Fatkhur Rohman Petinggi desa Sumanding menjelaskan bahwa kalau memang pengurus BPD desa Dudakawu akan menyerahkan stempel dan mengundurkan diri dari lembaga BPD.

“Tolong dibarengi dengan Berita Acara pengunduran diri resmi. Sebagai dasar pemerintahan desa secara resmi membuat kegiatan berikutnya,” saran Sunaryo.

 

“Kami setelah berkoordinasi dengan Pemkab Jepara, atas nama DPC Papdesi Jepara, mendukung keputusan Petinggi desa Dudakawu. Pertama, selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku dan regulasi yang ada baik Perda, Perbup atau yang lainnya,” ujarnya.

Kedua, semua lembaga ataupun perangkat desa yang menyatakan mengundurkan diri, siapkan surat resmi. Sehingga, Petinggi desa Dudakawu manakala menata kegiatan-kegiatan pemerintahan desa,” cetusnya.

 

“Kami rekan-rekan Petinggi se Kabupaten Jepara, setelah adanya rapat terkait hal ini, apabila sampai ada tuntutan atau gugatan ke PTUN atau kemanapun, siap ikut mendukung keputusan Petinggi desa Dudakawu.

 

” Selama tidak ada regulasi atau aturan hukum yang dilanggar,” tambah Afif Fatkhur Rohman.

Berkenaan dengan Petinggi memiliki salah satu calon dari ketiga calon Carik yang sudah direkomendasikan oleh Camat Kembang, dan ketiga-tiganya sudah diserahkan ke Petinggi untuk dipilih.

“Dalam mengangkat Carik atau perangkat desa lainnya, Petinggi punya pertimbangan termasuk profil orang tersebut.

Sunaryo melanjutkan,” Dimata masyarakat seperti apa?, perlu pertimbangan tokoh masyarakat dan dilihat dari pengabdian di masyarakat. Karena nantinya ketika menjabat, mereka akan menjadi perangkat panutan masyarakat. Sehingga tidak sebatas nilai administrasi, ujian praktek dan wawancara, bukan sebuah ukuran penilaiannya (mutlak, Red.) seperti apa,” imbuh Sunaryo.

 

Ia juga menerangkan, dasarnya penetapan juga ada pertimbangan ke masyarakat dan melihat sisi kearifan lokal, orangnya seperti apa di masyarakat?, serta melihat pertimbangan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

 

Sedangkan salah satu warga desa Dudakawu berinisial S, beralamat di Rt. 5 Rw. 2, Dukuh Nglarangan yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa salah satu calon pemilik nilai tertinggi bernama Andi Cahyono adalah mantan BPD selama hampir 10 tahun.

 

“Sejak awal memang Petinggi desa Dudakawu, mendukung calon yang berasal dari Dukuh Nggerot yaitu Benny Adam Yudha Ardiyansyah,” pungkasnya.

( Khuz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *