PATI – Kilasfakta.com, Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Pati, Suwarno menghimbau semua toko penyalur pupuk atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Pati menjual pupuk subsidi sesuai aturan pemerintah. Menurut dirinya, alokasi pupuk subsidi pemerintah ke petani sudah jelas, sebab sudah ditentukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Maka, seharusnya tidak ada kelangkaan pupuk di daerah.
Namun, saat di lapangan Suwarno mengaku banyak mendapatkan laporan dari masyarakat akan kelangkaan pupuk. Pria yang juga sebagai Anggota Komisi D DPRD Pati itu menduga ada oknum yang bermain di balik kelangkaan tersebut. “Masalah pupuk sekarang ini langka setiap dibutuhkan. Padahal di e RDKK kebutuhan pupuk sudah jelas sesuai yang diajukan dari kelompok tani,” kata Suwarno.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut meminta KPL pupuk mitra tidak tidak menimbun atau menyembunyikan pupuk. Sebab hal tersebut demi hajat masyarakat petani. Selain itu para penimbun juga bisa dijerat hukum. “Tapi kenapa masih kurang. ini kan ada yang tidak beres.Saya kira masing-masing desa sudah punya KPL lupuk. tidak boleh disinggahi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Suwarno juga meminta Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) tingkat Kecamatan agar mengawasi penyaluran distribusi Pupuk subsidi. Supaya tidak ada penyelewenangan dari pihak KPL. “Kami juga minta pihak PPL tingkat Kecamatan agar mengawasi penyaluran distribusi Pupuk subsidi,” ucap Suwarno.
Untuk diketahui, menimbun pupuk subsidi pemerintah bisa dijerat Undang-Undang Darurat no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Bagi para pelanggar atau tersangka ini bisa dijerat hukuman 2 tahun penjara. (Woko/Kf)