PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda yang disetujui tersebut, adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Pati.

Persetujuan atas kedua Raperda ini dilaksanakan melalui rapat paripurna yang digelar pada hari Kamis kemarin. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin dengan dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati, dan juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Pati Suharyono, dengan diikuti oleh jajaran OPD melalui telecoference.

“Setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyetujui atas Perubahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, maka DPRD Kabupaten Pati selanjutnya menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pati,” terang Ali Badruddin.

Teguh Bandang Waluyo, selaku Ketua Pansus III DPRD Pati, dalam rapat tersebut, menyampaikan laporan jika pihaknya sudah mengirimkan laporan terkait perubahan Peraturan Daerah tersebut ke Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN. “Rancangan Peraturan Daerah tersebut terdiri dari 9 Bab, 117 pasal dan lampiran-lampiran yang tidak bisa terpisahkan dari pembahasannya,” jelas Bandang.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan