PATI – Kilasfakta.com, Salah satu Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, HJ. Muntammah, MM, M.Pd mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan bantuan kepada ahli waris pasien positif covid yang meninggal dunia. Melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia, bantuan sebesar 15 juta rupiah tersebut disalurkan.
“Kami mengapresiasi kebijakan tersebut. Uang 15 juta rupiah, itu sangat berarti bagi keluarga yang baru menerima musibah, dan itu akan sangat bermanfaat,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan itu sangat efektif, karena saat ini Indonesia sudah ditetapkan menjadi darurat kesehatan. Sehingga, bantuan bagi ahli waris orang yang meninggal dinyatakan positif Covid-19 itu bisa menjadi moral yang luar biasa. “Sangat efektif. Semoga bisa bermanfaat bagi keluarga yang baru saja ditinggal korban,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kepada ahli waris para korban pasien positif covid yang meninggal dunia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19. Masing-masing ahli waris menerima sebesar 15 juta rupiah.
Pewar sebesar 15 juta rupiaha : P. Woko