PATI – Kilasfakta.com, Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan dengan ikut mengendalikan peredaran minuman keras atau miras.
Menurutnya, keberadaan miras merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bersama seluruh elemen masyarakat sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ia juga mengapresiasi penindakan dari Polresta Pati yang telah berhasil mengamankan ribuan botol miras hasil operasi selama bulan ramadhan beberapa hari yang lalu. “Bagaimana kita membut Perda kan ada sebabnya kan, dan harapannya kalau kita ketahui dengan adanya miras. Itu kan rentan dengan ketertiban, memicu kekerasan, memicu hal-hal yang negatif, sehingga itu mohon dipahami,” tuturnya.
Jika masih ditemukan ada pihak yang melanggar Perda nomor 1 tahun 2023 ini, Politisi dari Fraksi Golkar ini menilai harus ada sanki baik secara administratif maupun pidana. Dengan begitu, ketertiban Wilayah Pati akan terjaga. “Nah dengan sudah adanya Perda tapi masih tetap melanggar, padahal itu kan tetap ada sanksi. Mohon dipahami, ayo bareng-bareng kita menciptakan Pati ini lebih kondusif,” sambungnya.
Sukarno menambahkan, bagi yang melanggar aturan peredaran miras dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2023.
Diantarnya adalah bagi penjual, pengecer, perorangan dan/atau badan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis yakni penghentian sementara, denda administrati, dan pencabutan ijin usaha. “Untuk sanksi pertama sanksi admistrasi, terus kalau masih nanti tetap berjalan, itu kayaknya ada kurungan dan denda,” pungkasnya. (Adv)

