PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal segera membetuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyandang Disabilitas. “Bulan ini akan segera dibentuk Pansus dan saya berharap, paling lambat dalam waktu tiga bulan sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujar Hj. Muntamah, MM, M.Pd selaku Anggota Komisi D DPRD Pati beberapa waktu lalu.

Menurut Muntamah, Raperda ini mengatur tentang hak-hak kaum disabilitas secara umum, yang meliputi hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja, berwirausaha dan koperasi, hak kesehatan, hak politisi, hak keagamaan, hak pelayanan publik, hak berbatas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan jaminan konstitusional bagi para Penyandang Disabilitas agar mereka dapat memperoleh hak-haknya secara menyeluruh. “Ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para penyandang disabilitas, terutama di Kabupaten Pati, agar dapat memiliki kedudukan yang sama tanpa ada pembeda atau diskriminatif,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

One thought on “DPRD Pati Bakal Bentuk Pansus Raperda Penyandang Disabilitas”
  1. I am no longer certain where you’re getting your information, however good topic. I must spend some time studying more or figuring out more. Thanks for wonderful information I used tobe looking for this info for my mission.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *