PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan mencermati usulan penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 4 persen menjadi 2,5 persen. Usulan ini mengemuka dalam audiensi antara LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dengan DPRD Pati pada Selasa, 1 September 2026.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Usulan penurunan tarif BPHTB tersebut, kata dia, akan dibawa ke dalam forum pembahasan perubahan perda tersebut.
“Nanti kan juga ada public hearing yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat terkait perumusan didalam perubahan Perda itu nanti,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, setiap masukan dari masyarakat perlu diberi ruang untuk disampaikan dan dikaji bersama, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan warga Pati secara luas.
“Kami menampung aspirasi yang disampaikan GJL. Ini akan menjadi bahan dalam pembahasan, mengingat perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih berproses di DPRD,” ucapnya.
Bambang memastikan, pembahasan perubahan perda pajak daerah ini masih terus berjalan di internal DPRD sebelum nantinya dibawa ke tahap public hearing yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. (ADV)
