Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang WaluyoAnggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo

PATI  – Kilasfakta.com, – Dalam rangka peningkatan sektor ekonomi dan keterbukaan sektor investasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat Rencana Tata Ruang Daerah (RDTR) Kecamatan Margorejo, Kamis 19 September 2024.

Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo yang turut hadir berharap agar nantinya pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun oleh DPRD sebagai pihak legislatif.

“Tentunya harapan serta apa yang menjadi keinginan DPRD. RDTR ini nanti harus mengacu pada Perda RTRW yang ada,” ucapnya.

Dirinya khawatir, jika nantinya dalam penyusunan RDTR ini tidak mengacu pada Perda RTRW akan ada kesalahfahaman antara legislatif dan eksekutif seperti permasalahan tata ruang di Kecamatan Trangkil beberapa waktu lalu.

Menurutnya, apa yang telah disepakati DPRD dalam Perda adalah hasil dari keputusan bersama sebagai wakil rakyat dengan tujuan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

Bandang menegaskan, dalam pembangunan khususnya di wilayah Kecamatan Margorejo nantinya jangan sampai mengubah fungsi lahan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan Perda yang ada, segala hal terkait pembangunan baik itu kawasan industri atau perumahan harus mengacu pada Perda RTRW.

“Saya meyakini Perda RT/RW ini dibahas betul-betul. Jadi ketika dalam rapat Pansus disepakati ada lahan, kemudian tahu-tahu ada bangunan, ketika di cek (satelit) bewarna coklat atau menjadi pink atau kuning itupun menjadi pertanyaan DPRD,” tutupnya.

Sementara itu Sekda Pati, Jumani menyampaikan bahwa penataan ruang adalah proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Ia menyoroti perkembangan kawasan perkotaan yang sangat cepat dan tidak selalu terarah, sehingga diperlukan pengelolaan yang merata dan menyeluruh.

“Ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dapat diwujudkan dengan rencana tata ruang yang baik dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Jumani.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam menata ruang berdasarkan potensi sumber daya, karakteristik, serta budaya lokal. Jumani juga menjelaskan bahwa Kabupaten Pati telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup periode 2010-2030. (Adv)

Tinggalkan Balasan