PATI – Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati sedang menggodog Raperda tentang Penyandang Disabilitas. Raperda ini mengatur hak-hak kaum disabilitas yang meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan serta perlindungan hukum.
“Kemudian, hak pendidikan, hak bekerja, berwirausaha dan koperasi, hak kesehatan, hak politisi, hak keagamaan, hak pelayanan publik, hak berbatas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi serta hak-hak lainnya,” ujar Wisnu Wijayanto selaku Ketua Komisi D DPRD Pati, saat .menggelar Public Hearing di ruang rapat Paripurna, Jumat, kemarin.
Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat itu Wisnu menambahkan,bahwa rapat dengar pendapat ini bertujuan untuk mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat terkait hak-hak dari kaum Disabilitas untuk menyempurnakan Raperda Penyandang Disabilitas tersebut. Diantaranya adalah perwakilan kaum disabilitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan dari Ormas dan juga para awak media.
“Kabupaten Pati merupakan salah satu yang terdepan dalam mengagendakan Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini, dibandingkan Kabupaten lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto ini menjelaskan, pihaknya akan memastikan Raperda ini untuk menjadi payung hukum dan jaminan konstitusional bagi para Penyandang Disabilitas agar mereka dapat memperoleh hak-haknya secara menyeluruh. “Setelah diadakan public hearing, maka draf Raperda ini selanjutnya akan digodog kembali dalam rapat internal Komisi D DPRD Kabupaten Pati, sebelum disampaikan dalam rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati. InsyaAllah sekitar 3 bulan lagi, baru setelah itu semua nanti akan dikonsultasikan ke provinsi agar bisa segera ditetapkan,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko