Rapat Paripurna Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Pati Tahap II Tahun 2020

PATI – Kilasfakta.com, Laporan pelaksanakan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Pati tahap II tahun anggaran 2020 masa keanggotaan 2019-2024 disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (5/10/2020) di ruang sidang. Reses merupakan kegiatan anggota DPRD Kabupaten Pati yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa untuk melaksanakan Kedaulatan Rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badruddin, SE dan dihadiri bupati Pati, wakil bupati Pati; pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati; sekretaris daerah beserta jajaran eksekutif; sekretaris DPRD beserta jajaran staf; dan camat se-Kabupaten Pati.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah melaksanakan kegiatan reses Tahap II Tahun Anggaran 2020 masa keanggotaan DPRD 2019-2024. Dan tak lupa kami sampaikan terima kasih juga kepada masyarakat Kabupaten Pati dan seluruh konstituen yang telah membantu suksesnya pelaksanaan kegiatan reses ini,” ujar Ali Badruddin saat memimpin rapat.

Menurut Ali, kegiatan reses merupakan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada daerah pilihan masing-masing. Reses juga merupakan bentuk komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat.

Maksud dari kegiatan reses, lanjut Ali, adalah melaksanakan amanah Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati.

“Reses juga sebagai wahana identifikasi dan pemetaan problematika masyarakat dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat serta wadah silaturahmi antara anggota DPRD dengan konstituen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, reses anggota DPRD Kabupaten Pati dilaksanakan semua anggota, dan telah disampaikan bidang perbidang, mulai dari dapil I sampai dengan Dapil V. “Selanjutnya, kami mohon agar aspirasi yang muncul dari masyarakat ini tidak hanya dijadikan sebagai laporan atas pelaksanaan reses semata, tetapi benar-benar dapat direalisasikan sebagaimana harapan dari sebagaian besar masyarakat Kabupaten Pati, adanya perubahan dan peningkatan di masa yang akan datang,” tegasnya.
(P.Woko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *