PATI – Kilasfakta.com, – Dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja PPPK, disebutkan bahwa Tenaga Harian Lepas atau THL akan diganti menjadi PPPK. Artinya, tidak akan ada lagi THL karena sudah diganti dengan PPPK dengan masa kerja 5 tahun. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada bulan November 2023.
Menanggapi PP ini, ketua komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo berharap ada kebijakan yang lebih baik lagi. Ia menilai kebijakan ini tidak memihak kepada guru-guru wiyata atau guru honorer yang jumlahnya sangat banyak di Kabupaten Pati. Meskipun di satu sisi kebijakan ini sangat membantu bagi yang lolos PPPK. Bambang menilai masih ada banyak lagi guru honorer yang tidak akan bisa terakomodir dengan adanya PPPK ini.
“Termasuk THL sampai saat ini tidak ada pembatalan. Selama ini kami konsultasi ke pemerintah hanya ada pendataan. Sebenarnya pada November nanti THL harus dihentikan,” ucapnya.
Karena merupakan kebijakan pusat, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) bersama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) agar dapat melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat.
“Tetapi disebutkan bahwa PNS itu hanya ASN dan PPPK dengan masa bakti 5 tahun, selain itu tidak ada istilah lain. Otomatis yang lain harus diberhentikan, lebih detailnya di BKPP,” imbuhnya.
Jika pun nantinya kebijakan ini benar-benar diterapkan, Bambang meminta agar Pemerintah Kabupaten Pati bersiap dengan berbagai resiko. (adv)

