
PATI – Kilasfakta.com, Sejak Selasa tanggal 14 September 2020, Pemkab Pati memberlakukan jam malam bagi masyarakat mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 dini hari. Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Pati Nomor : 443.1/2136 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati. Dengan adanya pemberlakuan jam malam ini, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Dalam aturan tersebut, ada pengecualian, yaitu bagi para tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.
Menyikapi kebijakan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah, S.Pd.I, MM menyatakan sangt mendukung dengan langkah yang dilakukan oleh Pemkab Pati ini. Namun demikian, lanjut Muntamah, pemberlakuan jam malam tidak boleh tebang pilih.
“Aturan itu berlaku umum. Maka seharusnya semua tempat baik di tempat prostitusi yang mana di tempat prostitusi itu malah tidak mungkin terjadi jaga jarak. Maka seharusnya Pemkab harus adil, baik di tempat prostitusi maupun di kafe, semuanya harus mengikuti aturan dalam surat edaran bupati tersebut,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna, Selasa (15 September 2020).
Muntamah menambahkan, kebijakan jam malam itu memang seharusnya dilakukan demi pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Pati. Dengan pemberlakuan jam malam, aktivitas masyarakat di luar rumah akan bisa dikurangi, dan bisa meminimalisir penyebaran covid-19.
Lebih lanjut, Muntamah berharap agar tempat prostitusi juga harus mematuhi surat edaran bupati. Selain itu, Satpol PP juga harus melakukan lebih ketat dalam penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga, dengan kebijakan yang diambil Pemkab Pati ini, dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Pati, dan Pandemi covid-19 ini dapat segera berakhir, sehingga kondisi kehidupan masyarakat dapat berjalan normal, termasuk perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (P. Woko)