PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Masyarakat Pati menjadi Perda. Rapat Paripurna dalam rangka mengesahkan Raperda tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (25/5/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali badrudin menjelaskan, keduanya Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu, Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Ali Badruddin menjelaskan, kedua raperda yang sudah disahkan menjadi Perda itu merupakan Perda yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pati. “Kedua Perda ini, nantinya dapat melindungi hak-hak warga masyarakat Kabupaten Pati,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini berharap, kedua Perda ini dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan pemenuhan hak masyarakat. Perda Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial ini sangat diperlukan, terutama untuk memberikan pedoman dan penanganan masalah orang-orang terpinggirkan. Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya, dimana penanganannya sudah diatur dalam perda tersebut. Sedangkan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, diperlukan sebagai payung hukum terhadap perumahan.
Pewarta : Purwoko