PATI – Kilasfakta.com, Selasa, (25/5/2021) Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Selain Perda tentang Pemenuhan Hak Masyarakat Pati, melalui Rapat Paripurna DPRD Pati juga mengesahkan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan ini sangat diperlukan sebagai payung hukum terhadap perumahan. “Dengan adanya Perda ini, pengembang diwajibkan menyerahkan sarana prasarana dan unutilitas umum kepada pemerintah,” terangnya.
Dengan adaya Perda ini, lanjut Ali, kepastian dalam pengelolaan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan. “Dengan adanya dua perda ini diharapkan kesejahteraan masyarakat pinggiran dapat meningkat serta pembangunan perumahan dapat menjamin ketersediaan sarana dan prasarana dan utilitas umum,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko