PATI – Kilasfakta.com, Jumat (25/2/2022) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda. Agenda pertama, penyampaian laporan hasil reses tahap III tahun 2021. Agenda kedua penyampaian laporan hasil pembahasan oleh gabungan komisi I, II dan III. Dan agenda ketiga, penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pati No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat ini digelar di ruang rapat paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin bersama Wakil Ketua DPRD, dengan dihadiri sebanyak 34 dari 50 anggota DPRD Pati dan juga Bupati Pati H. Haryanto, SH, MM, M.Si.
Usai penyampaian laporan hasil reses tahap III tahun 2021, DPRD Kabupaten Pati kemudian menggelar rapat dengan agenda penyampaian laporan dari hasil pembahasan oleh Gabungan Komisi I, II dan III. Penyampaian laporan dibacakan oleh perwakilan dari anggota gabungan dari Komisi masing-masing secara berlanjut dan bergantian.
Laporan gabungan Komisi 1 dibacakan oleh anggota DPRD Sutikno. Gabungan Komisi I ini membahas terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Gabungan Komisi II dibacakan oleh anggota DPRD Dimas Thole Danutirto. Gabungan Komisi II ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kemudian, laporan Gabungan Komisi III dibacakan oleh anggota DPRD Maesaroh. Gabungan komisi ini membahas Raperda tentang Penyandang Disabilitas.
Usai membahas agenda pertama dan kedua, DPRD Kabupaten Pati juga membahas penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, karena Raperda ini belum mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, maka pembahasan agenda ketiga ditunda, sampai evaluasi dari gubernur Jawa Tengah turun.
Pewarta: Purwoko