PATI – Kilasfakta.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Endah Sri Wahyuningati menyebutkan bahwa pada tahun 2023 bakal ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian budaya non benda. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru ini merupakan inisiatif dari Komisi D DPRD Pati.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati hingga kini pihaknya belum mendapatkan penjadwalan pembahasan Raperda tersebut. Sebab, hingga sampai saat ini masih banyaknya antrian Raperda yang belum diselesaikan oleh pihak DPRD Pati. “Cuma sekali lagi ada keterbatasan aturan di kuota pembahasan tidak banyak, banyak yang belum selesai. Tahun ini komisi D melalui Propemperda sudah mengusulkan usulan yang akan dibahas tapi sejauh ini karena belum ada penjadwalan,” ujar dia.
Wanita yang akrab disapa Mbak Ning menjelaskan bahwasanya draft Raperda sudah ada dan terus disempurnakan sembari menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Setelah Perda pesantren terbit, tidak menutup kemungkinan Raperda pelestarian budaya non benda bisa dibahas. “Raperda warisan budaya non benda itu kemarin memang termasuk usulan komisi D untuk segera menyelesaikan itu karena draft nya kan sudah ada kira-kira periode kemarin,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Dirinya tak bisa memaparkan isi dari Raperda Pelestarian Budaya non Benda. Dengan alasan rancangan tersebut belum utuh. Namun, dilihat dari judul Raperda nya, instrumen ini agaknya mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Perlu diketahui, UU tersebut diadakan dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan yang dimaksud bukan yang bersifat fisik seperti tarian atau seni tradisi lainnya tetapi nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa. Sehingga Perda Pelestarian Budaya Non Benda nantinya akan menjadi penjelas atau terjemah dari peraturan perundang-undangan nasional ke tingkat peraturan daerah.

