Oplus_131072

PATI – Dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Kabupaten Pati mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD setempat. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menyebut pihaknya telah menerima surat aduan dari wali murid terkait adanya pungutan yang tak sesuai aturan.

“Kami mendapat perintah dari Ketua DPRD untuk menindaklanjuti laporan ini. Komisi D siap menampung semua aduan dari masyarakat, baik secara tertulis, lisan, maupun melalui telepon, dengan jaminan kerahasiaan pelapor,” jelas Bandang, Kamis (26/6/2025).

Ia mengungkapkan, laporan paling banyak datang dari jenjang SMP. Komisi D pun berencana melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah untuk memverifikasi dugaan tersebut. Termasuk bertemu langsung dengan wali murid dan siswa guna mengetahui apakah ada biaya masuk yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, jika terbukti ada praktik pungli, pihaknya tak segan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati untuk dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, tak menutup kemungkinan kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan maupun Polresta Pati jika ditemukan unsur pidana.

Bandang juga menyoroti pungutan yang sering mengatasnamakan komite sekolah atau paguyuban orang tua. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak bisa sembarangan menarik biaya dari wali murid, apalagi jika bersifat memberatkan.

“Kami imbau masyarakat untuk melapor disertai bukti yang kuat agar kami bisa menindaklanjuti dengan cepat. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi pungli di sekolah negeri,” pungkasnya.