Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto.Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto.

PATI – Kilasfakta.com, Kekosongan ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati memunculkan berbagai usulan dari masyarakat maupun pemerintah desa. Salah satu usulan yang ramai dibicarakan adalah pengangkatan staf kepala desa menjadi perangkat desa tanpa melalui proses seleksi. Namun, usulan tersebut dipastikan tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa saat ini harus mengikuti regulasi terbaru. Menurutnya, aturan yang berlaku sudah tidak lagi memberikan ruang bagi staf desa untuk langsung dipromosikan menjadi perangkat desa.

Ia menjelaskan, kebijakan pengangkatan langsung dari staf desa memang sempat berlaku beberapa tahun lalu. Namun setelah adanya perubahan peraturan daerah dan penyesuaian terhadap regulasi nasional, mekanisme tersebut dihapuskan.

“Dulu memang ada ruang bagi staf untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda dan lebih ketat,” ujar Suharmanto, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, saat ini proses pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan melalui tahapan penjaringan dan penyaringan atau seleksi terbuka. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Suhatmanto menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang maupun regulasi pemerintah pusat. Karena itu, usulan pengangkatan langsung staf desa tidak dapat diakomodasi meskipun banyak pihak menginginkannya.

“Kami di DPRD Kabupaten Pati tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.

Ia mengakui kekosongan perangkat desa memang menjadi persoalan serius di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelayanan administrasi maupun jalannya pemerintahan desa sehari-hari.

Meski demikian, ia meminta seluruh pihak memahami bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus tetap berpedoman pada aturan hukum. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengambil keputusan di luar ketentuan hanya demi mempercepat pengisian jabatan kosong.

Suhatmanto juga mengimbau para staf desa untuk tetap bersabar dan menunggu proses pengisian perangkat desa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mohon semua pihak bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati terikat aturan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mencari solusi agar kekosongan perangkat desa tidak terlalu lama terjadi. Sebab, keberadaan perangkat desa sangat penting untuk mendukung pelayanan publik hingga pengelolaan administrasi pemerintahan di tingkat desa. (Adv)

Exit mobile version