JEPARA – kilasfakta.com, Dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin 21/2/2022, terjadi kesepakatan antara DPRD Kabupaten Jepara dengan Pemkab Jepara. Hal ini, bertujuan untuk mengawali program Legislasi atau proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada, dengan prioritas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dengan membentuk Pansus Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Pansus IV Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042 dengan susunan dan keanggotaan yang ditetapkan yaitu Ketua Dr. Agus Sutisna (Fraksi PPP), Wakil Ketua Sunarto (Fraksi NasDem) dan Anggotanya terdiri dari: Masykuri, Bustanul Arif, H. Sutrisno, Edy Ariyanto, Padmono Wisnugroho, Kholis Fuad, Hj. Sri Lestari, Moh. Jamal Budiman, M. Latifun, dan Sukardi.
Ketiga pansus lain yang juga dibentuk adalah Pansus I (membahas Ranperda tentang Petinggi), dipimpin Miftakahur Roqib, Pansus II dengan Ketua Saidatul Haznak (Ranperda tentang Perangkat Daerah), dan Nur Hidayat Ketua Pansus III (Ranperda tentang Pemakaman)
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Pratikno, Ranperda RTRW 2022 – 2042 menjadi 1 dari 3 ranperda yang disampaikan kepada eksekutif. Penyampaian dilakukan Bupati Jepara Dian Kristiandi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Sujatmiko dan disertai oleh beberapa kepala perangkat daerah terkait.
Selain Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042, terdapat 3 ranperda lain yang juga disampaikan.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, berikutnya Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
Dr. Agus Sutisna anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP saat di minta keterangan oleh awak media kami, selaku Ketua Pansus IV Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042, mengatakan bahwa Ranperda berdasarkan Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah di Kabupaten Jepara, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Jepara, dan acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Serta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
“Tentunya Ranperda yang kami bahas melalui Pansus IV akan membahas semua wilayah di Jepara termasuk Kecamatan Mayong, Pecangaan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Welahan,” kata Agus Sutisna.
“Apalagi selama hampir 10 tahun ini, wilayah selatan Kabupaten Jepara seperti Kecamatan Pecangaan, Mayong, Kalinyamatan, dan Welahan, sudah banyak berdiri dan beroperasi perusahaan manufaktur, yang tentunya mempengaruhi perubahan fundamental dalam tata ruang dan tata wilayah di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.
Dalam interupsi di tengah rapat paripurna hari ini, muncul usulan agar perda RTRW, diprioritaskan pembahasannya. Anggota dewan sepakat penetapan perubahan perda ini dilakukan paling awal.( sugiono jpr)