Dua pengedar sabu dan obat terlarang ditangkap polisiDua pengedar sabu dan obat terlarang ditangkap polisi

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Beberapa bulan terakhir menjelang bulan suci Romadhon dan hari Raya Idhul Fitri di kota Pekalongan sering terjadi peredaran Obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan Narkotika, maka dari itu Polres Pekalongan kota telah meningkatkan patroli setiap harinya dalam rangka operasi Ketupat 2023 untuk meminimalisir tindak kejahatan dan peredaran Narkotika serta Obat-obatan terlarang. Dalam hal ini, pada bulan April 2023 Polres Pekalongan kota telah mengungkap beberapa kasus pidana yang di antaranya 2 kasus peredaran Obat-obatan dan penyalahgunaan Narkotika dengan 2 tersangka sudah di amankan petugas.

Dalam pers rilis Senin (24/4/2023) AKP Budi Santoso SH. selaku Kasat reserse Narkoba mengungkapkan bahwa,
ini yang akan kami sampaikan kepada awak media ada 2 kasus, yang pertama adalah obat-obatan terlarang jenis Dextro, ini kejadiannya pada hari Minggu (2/4/2023) pukul 18.30 berawal ada informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering terjadinya penyalahgunaan Narkoba atau Obat-obatan terlarang di kelurahan Kuripan Gang. 5 Rt. 2 Rw. 5 Kecamatan Pekalongan Selatan, dengan barang bukti 50 paket pil Dextro atau sebanyak 648 butir, uang tunai 90.000,- kemudian 1 buah Tas pinggang dan 1 Handphone, untuk tersangka YA bin S usia 37 th, dengan modus mencari untung dengan mengedarkan Obat-obatan yang tidak di sertai ijin edar, untuk pasal yang di langgar adalah pasal 197 jo 106 ayat 1 Undang-undang Hq no. 36 tahun 2019 tentang kesehatan di rubah menjadi pasal 60. A.10 Undang-undang RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun Penjara, ini untuk tersangka yang pertama, Ungkapnya.

Selanjutnya untuk kasus yang ke dua, tentang penyalahgunaan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu untuk tersangka berinisial RR alias L bin P usia 43 tahun. Awalnya ada informasi dari masyarakat, tentang sering terjadinya transaksi atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jl. Kh. Mansyur, kejadiannya hari Senin (3/4/2023) sekitar pukul 17.30, untuk barang bukti adalah 3 paket Sabu dengan berat 2,82 gram, 1 buah Handphone kemudian 1 buah Bong atau alat hisap, 2 buah korek api, 1 plastik klip, 1 buah dompet dan timbangan digital.

Kemudian untuk pasal yang di langgar adalah pasal 112 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, kemudian pasal 114 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. Ini ada 2 kasus dan 2 tersangka kita amankan, yang pertama tentang peredaran Obat-obatan tanpa ijin edar dan yang kedua tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, saya rasa cukup ya teman-teman, Pungkas AKP Budi Santoso. (Idr)

Tinggalkan Balasan