JEPARA – Kilasfakta.com, Adanya pemberitaan oleh beberapa media online, tentang wanprestasi pembayaran beras dalam program BPNT oleh supplier senilai Rp. Rp. 419,9 juta, dengan menyebutkan nama Perumda Aneka Usaha Jepara, tidak sesuai keterangan, data dan fakta dokumen yang diberikan.
Hal ini setelah adanya klarifikasi pada Jum’at, 1/7/2022, bertempat di ruang kerja Nur Kholis Dirut Perumda Aneka Usaha. Awak media bertemu dengan M. Fatwa Wijaya Direktur Umum Perusda Aneka Usaha. Sementara, Nur Kholis Dirut Perusda Aneka Usaha melalui komunikasi daring, menerangkan bahwa kerjasama antara supplier beras BPNT di wilayah Pecangaan, dilakukan oleh rojokupedia dengan supplier beras tersebut.
“Perumda Aneka Usaha tidak tahu sama sekali tentang SPK atau DO beras BPNT yang mengatasnamakan Perusda Aneka Usaha,” ucapnya.
“Secara teknis distribusi beras melalui E Warung dan kerjasama nya, sudah dijelaskan juga kepada Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, saat audiensi, bahwa masalah tunggakan beras adalah tanggung jawab dari pimpinan rojokupedia,” terang Nur Kholis.
Berdasarkan dokumen resmi No. 539/227/2022 tertanggal 6/6/2022 yang diberikan kepada awak media Perusda Aneka Usaha sudah menfasilitasi pertemuan, antara
pimpinan rojokupedia dengan H. Rofi’i warga Desa Karangrandu, Rt. 05 / Rw. 03, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara (supplier beras, Red.) melalui kuasanya pada hari Kamis 9/6/2022 yang lalu.
Perumda Aneka Usaha Jepara juga sudah kooperatif memberikan penjelasan melalui surat No. 539/154/2022 tertanggal 7/4/2022, kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara, dengan pimpinan Komisi C DPRD Jepara dan Kepala Dinsospermades Jepara, dalam audiensi terkait laporan dari supplier (H. Rofi’i)
Tertulis pada angka 5 bahwa, mulai pemesanan dan pembayaran beras supplier, bukan menjadi tanggung jawab Perusda Aneka Usaha, namun dilakukan oleh pihak diluar Perumda Aneka Usaha Jepara.
Dalam dokumen pendukung yang dibagikan oleh Perusda Aneka Usaha, untuk menyelesaikan permasalahan tentang tunggakan pembayaran kepada supplier, sudah beberapa kali dilaksanakan.
Dengan tahapan, mulai surat kepada pimpinan rojokupedia ber No. 005/186/2022 (15/3/2022), dalam rapat pembahasan pembayaran beras BPNT, kemudian undangan dari DPRD Jepara No. 005/574 (5/4/2022) dalam audiensi dengar pendapat terkait pembayaran Bansos BPNT. Dan juga surat no. 005/194/2022 (13/5/2022) dari Perumda Aneka Usaha tentang rapat pembahasan pembayaran beras Bansos BPNT.
Mekanisme penyelesaian, sudah dijalankan semua oleh jajaran manajemen Perumda Aneka Usaha, untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada supplier beras BPNT yang merasa dirugikan.
Pewarta : khuz