PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Aktivis anti korupsi Kabupaten Pekalongan mengadukan adanya dugaan pengondisian dalam pelaksanaan tender/lelang proyek pembangunan gedung servis penunjang milik RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua Umum GNPK-RI Pusat, H.M. Basri Budi Utomo, A.s. S.IP.
Proyek pembangunan gedung servis penunjang tersebut diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp.15 miliar. Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut kini menjadi sorotan tajam, karena diduga telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu jasa kontruksi atau rekanan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta tender tercatat mencapai 81 peserta. Akan tetapi, dari puluhan peserta tersebut diduga hanya satu perusahaan yang dapat mengunggah dokumen penawaran pada sistem LPSE Kabupaten Pekalongan, sementara peserta lainnya diduga mengalami kendala serius dan tidak dapat mengupload dokumen penawaran dimaksud.

Perusahaan yang berhasil mengunggah dokumen penawaran tersebut diketahui adalah CV. Ngupadi Jaya yang beralamat di Jalan Sulawesi Gang 10 No. 1, Kota Pekalongan, dan otomatis menjadi pemenang tender karena menjadi satu-satunya peserta yang dapat melanjutkan tahapan administrasi.
Aktivis anti korupsi menilai, kondisi tersebut sangat janggal dan memunculkan dugaan adanya persekongkolan adanya “kuncian” dalam proses tender untuk memenangkan salah satu rekanan/perusahaan tertentu.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti nilai penurunan penawaran yang dinilai sangat kecil kurang dari 1 persen, yakni hanya sebesar 0,35 persen dari total nilai proyek Rp.15 miliar.
Jika dihitung, penurunan penawaran sebesar 0,35 persen dari Rp15 miliar hanya sekitar Rp.52,5 juta, sehingga nilai penawaran pemenang diperkirakan masih berada di angka Rp14.947.500.000.
Tidak hanya itu, aktivis anti korupsi juga menduga adanya praktik komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen yang diduga mengalir kepada oknum tertentu dan disinyalir berkaitan dengan kepala daerah yang saat ini telah ditangkap oleh KPK.
Menurut aktivis anti korupsi, dugaan komitmen fee tersebut harus diusut secara serius karena berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah serta merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KH. M. Basri Budi Utomo, As.S.IP., Ketua Umum GNPK-RI Pusat menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal penuh laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melihat adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses tender proyek tersebut. Jika benar hanya satu peserta yang dapat mengupload dokumen penawaran, sementara puluhan peserta lainnya gagal, maka hal itu patut diduga adanya pengondisian dan permainan sistem”, tegas Basri.
Ia juga menyoroti adanya dugaan komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen yang dinilai dapat merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“GNPK-RI akan segera membawa persoalan ini ke KPK agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, karena uang rakyat sudah dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tertentu”, tambahnya.
GNPK-RI melihat aparat penegak hukum sepertinya diam, seharusnya apabila ada dugaan korupsi pada proyek dimaksud, segera melakukan pengusutan pada proses tender yang diduga bermasalah hukum, karena indikatornya jelas yaitu pertama pendaftar tender sebanyak 81 perusahaan namun yang berhasil mengupload hanya 1 rekanan, jelas ini ada permainan sistem LPSE dari para mafia proyek, yang kedua diduga ada aliran komitmen fee sebesar 10 s/d 15 % dalam proyek tersebut, dan ketiga penawaran harga hanya turun 0,35 % dari HPS, selanjutnya keempat persekongkolan untuk memenangkan rekanan/perusahaan tertentu juga merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan merupakan perbuatan melanggar hukum, tandas Basri.
Lebih lanjut Basri mengatakan, dengan adanya praktik persekongkolan usaha yang tidak sehat dengan pengondisian paket proyek dimaksud, hal tersebut telah mencederai prinsip transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara, ini menjadi tanggungjawab mutlak pengguna anggaran dan PPKom RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan serta rekanan yang dimenangkan.
“Dugaan kasus ini tidak perlu diklarifikasi lagi, karena sudah terjadi dan ini bisa disampaikan laporannya langsung kepada KPK, apakah dugaan kasus ini ada hubungannya dengan kepala daerah yang kemarin kena OTT KPK, kita lihat saja nanti perkembangannya”, pungkasnya.

