PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memiliki Kode Etik yang bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Dewan. Salah satunya Perilaku dan ucapan yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan.
Dan anggota DPRD juga harus menjaga dan menata hubungan dengan Pemerintah Daerah, pihak lain, konstituen atau masyarakat, dan Wartawan, serta tamu yang datang di lingkungan Dewan.
Seumpama dari salah satu anggota Dewan yang melanggar kode etik, maka yang bisa menegur dan menyidangkan sampai dengan memberikan sanksi hukuman adalah Badan Kehormatan (BK).
Perilaku atau perbuatan anggota Dewan yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan, maka ada beberapa sangsi atau teguran hukuman, mulai dari teguran lisan ataupun teguran tertulis, hingga sangsi berat yang bisa di berhentikan dari jabatan, hingga keluar dari anggota DPRD.
Dalam hal ini, Pengacara/Advodkat Bayu Agung Pribadi (BAP) SKM. SH. MH., yang berkantor di Jl. Mayjend Sutoyo No. 88 Gumawang Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Disaat ngobrol bareng dengan awak media di Kantornya, pada (3/1/2025) Bayu menyampaikan beberapa hal tentang kode etik Dewan.
“Bahwa Kode etik DPRD adalah norma yg wajib dipatuhi oleh semua anggota Dewan yang sudah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Jateng No 1 th 2020 tentang kode etik. Yang pertama DPRD harus menjaga kode etik Untuk menjaga martabat, kehormatan citra DPRD,” katanya.
Apabila diantara anggota ada perbuatan yang melanggar norma atau aturan mengenai hal-hal yang di wajibkan, yaitu dilarang dilakukan disertai dengan sangsi hukuman yang diberikan kepada anggota Dewan, berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kehormatan anggota Dewan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat serta konstituennya.
Sudah dijelaskan pada pasal 7 diantaranya anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah menunjukan profesionalisme melaksanakan tugas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Anggota DPRD yg dinyatakan terbukti melanggar Kode etik, maka dapat dijatuhi hukuman berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian yang dilakukan oleh Badan Kehormatan. BK memberikan sangsi pemberhentian sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yg diancam pidana penjara 5th atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus ( pasal 19 ).
Selanjutnya, Bayu Agung Pribadi memberikan Perhatian khusus bagi anggota Dewan,“Buat anggota DPRD perlu di perhatikan, Bahwa tidak ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kebal hukum (Equality before the law) ingatlah, bahwa semua orang sama dan setara di hadapan hukum,” Pungkasnya.

