SRAGEN – Kilasfakta.com, Diberitakan mandek atau mangkrak 2 tahun, kasus persetubuhan anak di Sragen pun ramai di beritakan baik oleh sosial media ataupun media digital lainnya.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat menggelar doorstop bersama sejumlah awak media, mengatakan bahwa perkara ini tidak betul bila dianggap tidak berjalan atau mangkrak dibiarkan saja.

Faktanya, beberapa kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, sudah terbukti melakukan berbagai upaya, agar kasus tersebut segera dapat terselesaikan oleh pihak Kepolisian.

Kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kec Sukodono, Kab Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Kembali AKBP Piter menguraikan, bahwa minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut, menjadi kendala penyelesaikan perkara ini.

Bagaimana tidak, AKBP Piter mengatakan pada saat kejadian, hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen sudah hampir satu bulan lamanya.

Perkara ini terjadi 10 Nopember 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal desember 2020 lalu oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini.

Piter menjelaskan, meski demikian kendala itu bukan menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah. Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini, untuk mencari perspektif lain atau untuk mendapatkan alat bukti lain yang belum di dapatkan.

Kecuali itu, Piter pun juga berkali kali mengucapkan permohonan doa agar perkara ini segera terungkap, meski ada berbagai kendala dalam penanganan perkaranya.

Adapun upaya Polres Sragen sebagaimana di sampaikan Piter, diantaranya telah memeriksa sejumlah 16 saksi.

“ Namun dari 16 saksi tersebut yang memiliki nilai pembuktian yang mengarah kepada pelaku masih sangat minim, “ Ujarnya.

“Kesulitan dari penyidik lainnya, diantaranya bahwa dari hasil pemeriksaan korban, berinisial W, hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal, “

 

Untuk mengumpulkan bukti bukti dari perkara ini, pihak Kepolisian juga sudah melakukan upaya pengumpulan bukti bukti dintaranya berkoordinasi dengan instansi terkait, bukti bukti digital, konfensional.

 

“ Selama ini, Polres Sragen sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor : B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa

Surakarta pada tanggal 5 April 2021 untuk pemeriksaan anak korban W dan pemeriksaan serupa kepada saksi TW alias P kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022.

( Humas Polres Sragen / Hendro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *