GROBOGAN – Kilasfakta.com, Kesadaran tentang hukum sangat diperlukam bagi setiap insan masyarakat, lebih-lebih Instansi maupun Tataran Pemerintah paling bawah yakni Pemerintah Desa.
Di era reformasi birokrasi saat ini, Pemerintah Desa khususnya menjadi obyek sorotan publik, yang mana hal itu berkaitan erat dengan anggaran APBN kepada desa yang lebih dikenal dengan “Dana Desa”. Transfaransi di tuntut lebih dari Publik agar kewibawaan suatu Instansi/Lembaga mendapat kepercayaan dari rakyat.
Kamis 21/10/2021 di Balai Desa Geyer Kecamatan Geyer Grobogan, Universitas Ternama di Semarang yakni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menggelar Sosialisasi UU Nomor 20 Th 2001 Perubahan UU Nomor 31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peserta sosialisasi adalah Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa Se-Kecamatan Geyer.
Maksud dan tujuan dilaksanakan acara tersebut yaitu “Pemerintah Desa selalu berhati-hati dalam melaksanakan Dana Desa dan Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban serta Pelaksanaan Kegiatan Fisik”, dimana hal tersebut rentan dengan hukum.
Diawal acara, H. Abdul Jalil, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Undip menyampaikan Pentingnya Hukum, karena Hukum merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat”, tegas Abdul Jalil.
Sebagai Nara Sumber dalam Sosialisasi Tentang Hukum yang Mengedepankan Pengabdian Kepada Masyarakat yakni Prof. Dr. Suteki,SH., M.Hum Guru Besar Fakultas Undip, H.Abdul Jalil,SH.,MH Dosen Fakultas Hukum Undip serta Para Dosen Fakultas Hukum Undip lainnya.
Acara berlangsung dengan tertib, namun peserta yang didominasi dari Kades dan Sekdes tersebut terkesan diam (Pekewuh.red) yang mana Para Kades merupakan Pengambil Kebijakan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Wilayahnya.
Dalam Acara disesi tanya jawab , Salah satu peserta dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat “Forum Pemerhati Masyarakat Desa ( LSM FPMD) Ali Rukamto menyampaikan , dalam acara ini Kami Apresiasi kepada Undip Semarang, yang mana acara ini sangat penting, agar masyarakat tidak memandang miring kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengambilan suatu kebijakan yang bermuara dalam Penggunaan Anggaran khususnya Dana Desa. Adapun yang ditekankan oleh Ketua LSM FPMD tersebut jangan sampai Nepotisme, Kolusi , Korupsi menjadi Praktik yang biasa, karena Hakikat Jabatan itu adalah Amanah, cetusnya
Dalam pertanyaan tersebut, Ketua LSM FPMD bertanya” Masih adakah Moral Penegak Hukum yang berpihak kepada Rakyat Kecil”, yang mana pertanyaan ini terkait langsung dengan Pejabat Negara Menteri Sosial yakni Juliari Batubara Melakukan Perbuatan Bejad dgn Mengkorupsi Bantuan Sosial untuk Rakyat di Masa Pandemi Covid-19.
Cukup jelas Perbuatan Juliari Batubara tersebut Melakuksn Korupsi Uang Negara disaat Negara sedang dalam kondisi Bahaya ( Pandemi ). Dan Ancaman sesuai UU 20 Th 2001 Adalah di Ancam Hukuman Mati.
Nara Sumber Yakni Abdul Jalil dan Prof. Suteki menjawab dengan cukup Sederhana dan Lugas, Jajaran Penegak Hukum masih banyak yang berhati mulia, kalaupun ada yang melenceng itu Personal dan Pasti ada, Jawabnya.
Diakhir acara dari raut dan sikap Para Kepala Desa selaku Peserta Sosialisasi tampak lega dan riang, dan diakhiri foto bersama dengan penuh rasa kebersamaan. A
(Ali)