KLATEN-Kilasfakta.com, Forkompincam Kecamatan Klaten utara, mengadakan kegiatan Sosialisasi Perbub no 40 tahun 2020, tentang penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dilaksanakan di Aula Kecamatan Klaten Utara, Selasa, (08/9/20).
Tampak hadir dalam sosialisasi Camat klaten utara, Widiyatna, SE, M,Si, Danramil 24/Klaten utara di wakili Batikomsos, Pelda Suyanto, Kapolsek Klaten utara, diwakili oleh Aiptu Nugroho, Kepala Puskesmas klaten utara diwakili Sumarni, S.kep, dan semua Kades/Kalur se Kec. Klaten utara.
Camat Klaten utara, Widiyatna, SE, M,Si dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Klaten, Nomor 40 Tahun 2020, Tentang penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Kab. Klaten.
Dalam rangka pencegahan serta penularan covid-19 di perlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan agar mengurangi penularan serta pencegahan covid-19,” pungkas Widiyatna.(Purwanto).