PATI – Kilasfakta.com, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sangat berharap, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Miras) mampu menjaga dan melindungi generasi muda dari dampak negative yang ditimbulkan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PPP, H. Suwito, SH saat dimintai tanggapan terkait disahkannya Perda Miras. Perda ini, lanjut Suwito, untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan tindakan hukum bagi para pelanggar Perda.
Ajaran Islam, lanjutnya, juga sudah menjelaskan tentang pelarangan tersebut. Sehingga, Fraksi PPP sangat mendukung disahkannya Raperda Miras menjadi Perda.
“Agar masyarakat terhindar dari dampak negatif produksi dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pati. Sekaligus untuk menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda dimasa yang akan datang. Dengan begitu, kita akan memiliki generasi baru dengan kecerahan berfikir yang optimal, sehingga mereka mampu berkontribusi dalam pembangunan negara secara akseleratif,” tutur Suwito.
Lebih lanjut, Suwito menambahkan, Fraksi PPP berkeyakinan bahwa merealisasikan Raperda menjadi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini secara dejure maupun defacto tidak ada kendala secara konstitusional oleh karena itu Perda tersebut segera diwujudkan untuk memberikan payung hukum dan jaminan keselamatan generasi mendatang dari bahaya minuman keras.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kabupaten Pati akhirnya mengesahkan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dalam rapat paripurna yang digelar hari Kamis (09/02/2023) lalu.
Pewarta : Purwoko