Gadis Di Bawah Umur Digilir 8 Pemuda Bejat Dalam Pengaruh AlkoholGadis Di Bawah Umur Digilir 8 Pemuda Bejat Dalam Pengaruh Alkohol

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Rabu (20/7/2023) Polres Pekalongan kota menggelar Press rillis beberapa kasus tindak pidana yang di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh 8 ( Delapan ) orang Pemuda dalam keadaan mabuk di tempat kejadian perkara Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur. Atas laporan dari orang tua korban, 4 pelaku berhasil di amankan Polisi.

AKBP Sumaryono SH.M.H selaku Kastreskrim Polres Pekalongan kota menyampaikan bahwa, Kasus persetubuhan anak dibawah umur, Awalnya kejadian nya pada hari Senin tanggal 10 Juli tahun 2023 sekira pukul 18 waktu Indonesia bagian barat. Adapun tempat kejadiannya adalah di dalam rumah yang berada di Kelurahan Poncol Pekalongan timur. Untuk korban berinisial HYA yang berusia 15 tahun, alamatnya Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur.

Adapun pelaku yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 4 orang Pemuda, ya 4 orang yang ada di belakang kita ini. Adapun pelaku pertama berinisial AF usia 23 tahun harapannya, kemudian yang kedua IPW, Pendidikan SMP yang masih di bawah umur, ya umur nggak perlu kita disebut Disini, Alamatnya di Kelurahan kandang panjang kecamatan Pekalongan Utara, Dan yang ketiga adalah Inisialnya H alamatnya juga sama di Poncol, masih di bawah umur, kemudian yang keempat adalah tersangka berinisial ER berusia 21 tahun alamatnya sama Poncol Kecamatan Pekalongan timur.

Adapun pelaku yang kelima belum tertangkap atau DPO, seperti tersangka yang ke enam, tujuh, delapa, mohon minta doanya semoga para pelaku ini bisa secepatnya kita tangkap dan bisa kita proses, kemudian pasal yang kita sampaikan adalah pasal 81 ayat 1 Jo pasal 7B undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pada awalnya orang tua korban Mencari korban, kemudian mendapatkan informasi bahwa korban berada di pasir Kencana, dengan adanya informasi tersebut kedua orang tuanya berangkat menuju ke Pasir Kencana, ternyata benar, korban ditemukan di Pasir Kencana dalam keadaan lemas dan habis minum-minuman keras, kemudian dia dibawa ke rumah sakit akibat minuman keras, karena dia dalam keadaan lemas.

Selanjutnya kedua orang tuanya ada yang menghubungi salah satu yang diduga pelaku ini ya, pelaku kemudian dipancing oleh orang tua korban diajak bertemu di Matahari sekitar alun-alun untuk pertemuan, kemudian orang tua korban melaporkan ke kita-kita Satreskrim, lalu kita bergerak bersama-sama, setelah itu pelaku kelihatan datang langsung kita sergap dan kita tangkap 2 orang, kemudian kita kembangkan 2 orang lagi yang tertangkap, jadi semua 4 pelaku yang kita amankan, pada saat sekarang ini pelaku saling kenal, semua tersangka mayoritas di Kelurahan Poncol satu kampung.

Korban nya karena masih kecil dia hanya di kasih minuman keras, Di rumah salah satu pelaku, kemudian di tunggu disitu bergantian 8 orang di rumahnya salah satu pelaku. Pelaku dan korban tidak ada hubungan, hanya kenal lewat Facebook, di rumah salah satu tersangka itulah korban digilir 8 orang pelaku.

Mohon minta doanya kepada rekan-rekan media, Semoga 4 tersangka secepatnya bisa kita tangkap, tapi kalau dia menyerahkan diri malah Terima kasih, hanya 4 pelaku yang belum kita amankan, masih DPO, Pungkas Kasatreskrim. (Idris)

Tinggalkan Balasan