
SRAGEN – Kilasfakta.com – Pertumbuhan ekonomi sebuah daerah selalu beriringan dengan banyaknya proyek pembangunan. Kebutuhan material proyek yang luar biasa mendorong pertumbuhan lahirnya Galian C di setiap sudut Kabupaten Sragen, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Alam terus digerus, material dikuras demi lancarnya pekerjaan proyek pembangunan tersebut. Pengusaha Galian C Ilegal berlomba mengisi pundi-pundi kekayaan, seakan tak perduli kerusakan alam dan lingkungan, serta infrastruktur dan jalan yang telah dibangun dengan anggaran negara berpotensi menjadi rusak karena dilewati ratusan ritase dump truck dengan muatan melebihi batas wajar. Kembali negara dan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan besar-besaran.
Tahun demi tahun semakin menjamur namun pemerintah kabupaten Sragen seakan tidak ada tindakan menahan pertumbuhan bisnis Galian Ilegal diwilayahnya, padahal jika mampu menarik pajak dari bisnis tersebut PAD Kabupaten Sragen akan bertambah.
Dalam sebuah kesempatan ketika Anggit Sugesti sekretaris dari LSM GASAK (Gabungan Aktivis Spesialis Anti Korupsi) demintai pendapat oleh Tim Media Kilasfakta mengutarakan,” Legalitas dan Pajak itu berbeda, Pemerintah Tingkat Kabupaten punyak hak menarik pajak dari bisnis tak berizin tersebut. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 di jelaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lagian dengan menarik pajak yang lebih tinggi kepada pengusaha galian C ilegal diharapkan menjadi pemicu mereka mau mengurus ijin usahanya menjadi Galian C Berizin.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 juga telah disebutkan bahwasanya salah satu pajak yang bisa di kelola oleh Daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang
selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan
dari sumber alam di dalam dan atau di atas permukaan bumi untuk dimanfaatkan. “Bahkan besaran pajak juga sudah di atur dalam perda tersebut, berarti tinggal eksekusi saja kan ini, ini Pemerintah Kabupaten Sragen mau tambahan Sumber PAD atau tidak ? Kalau mau ya Bupati tinggal sentil saja BPPKAD Sragen gandeng Polri-TNI , Kejari, tanya ke ESDM ada berapa Galian Ilegal di Sragen, kemudian jalankan tugasnya menegakkan aturan Perpajakan tersebut, supaya PAD bertambah kesejahteraan masyarakat Sragen juga meningkat. Ini harus serius ini, karena pelaku penambangan ilegal disinyalir punya orang kuat dibelakangnya” Tambah Anggit
Seperti yang sudah di ketahui masyarakat pada umumnya, kehadiran bisnis Galian C ilegal tidak jarang membawa kontroversi di masyarakat, imbas polusi udara dan kebisingannya serta perusakan lingkungan dan sarana prasarana umum namun seakan APH tidak mampu menghentikan pertumbuhan bisnis ilegal tersebut.
Kesulitan pengurusan izin acapkali menjadi alasan yang paling sering terucap dari para pengusaha galian C Ilegal, namun bukan berarti Pemerintah Kabupaten tidak bisa memungut pajak darinya.
Aturan sudah jelas tinggal pelaksanaannya saja, karena daerah lain sudah berjalan ” tutur Anggit Sugesti Aktivis yang terkenal kritis tersebut,” pungkasnya.
(Hendro)
