NGAWI – Kilasfakta.com, Rabu 28 September 2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ngawi menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang cukai tahun 2022 yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. Selama tahun 2022 ini, Satpol PP Kabupaten Ngawi telah melaksanakan 9 kali kegiatan sosialisasi dari 19 kegiatan yang telah direncanakan dan dimulai dari bulan Agustus.
Andy yang merupakan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Ngawi mengatakan jika sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
” Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara, persaingan pasar yang tidak sehat dan merugikan masyarakat ” ujar Andy.
Dalam melakukan sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Ngawi juga menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun yang diwakili oleh Bapak Idrus .
Beliau mengatakan bahwa dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan / atau Pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea dan Cukai Madiun dalam kegiatan Sosialisasi ini menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri rokok ilegal serta manfaat DBHCHT.
” Sosialisasi ini dilaksanakan supaya masyarakat semakin tahu ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membantu Pemerintah untuk menambah penerimaan cukai. Nantinya, penerimaan cukai akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban ” tutur Idrus.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Reza Prasetya N, S.H.
Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Kabupaten Ngawi, Idrus Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Andy perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Ngawi, Camat Padas Dodi Aprilasetya, Kasatbinmas polres Ngawi AKP Suyitno, S.H. dan Peserta yang terdiri dari Perwakilan para Pedagang kelontong serta Pengusaha Mikro yang berada di Kecamatan Padas. ( Sony )