JEPARA- Kilasfakta.com, Pembangunan PLTU Tanjung Jati B Jepara masih menyisakan masalah, terkait dugaan pihak Main Contractor mencaplok tanah, pemilik lahan blokade jalan akses keluar masuk PLTU Tjb, Senin 15/8/2022 hingga hari Kamis 18/8/2022 gegara belum dibayar ganti rugi di dukuh selencir Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Pihak Agus HS telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolsek Kembang, Koramil Bangsri dan Camat Kembang terkait aksinya menggelar blokade jalan.
Kapolsek Kembang nampak mendatangi lokasi blokade bersama anggota dan Babinsa Koramil Bangsri sekira pukul 11.00 Wib. Sementara Security Unit 5&6 dari PT. Nawakara memantau di lokasi.
Agus Heru Setiawan (AHS) warga Jln. KH. Hasyim Ashari No 17 Pasuruan Jawa Timur, pemilik lahan yang sah sesuai SHM No 454 tahun 1982 GU tanggal 18/8/1982 No 2983 seluas 20237 M2 di dukuh Selencir Desa Tubanan Kecamatan Kembang Jepara.
Agus Heru Setiawan saat dikonfirmasi awak media di lokasi blokade jalan mengatakan, “Awal kepemilikan, ada orang nawari tanah ke saya, setelah kami cek di BPN tidak bermasalah, saya beli melalui Notaris. Satu Sertifikat sebidang Tanah dengan keluasan 20237 M2 di Desa Tubanan.” kata Agus HS. Senin (15/8/2022).
“Saat itu saya minta dilakukan Floating ke BPN dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut, Setelah dilakukan floating, saya kaget lokasi tanah yang saya beli, kok ada orang bangun jalan, bangun sungai, Dasar mereka apa,” papar Agus HS.
“Mereka melakukan transaksi jual beli tanah tanpa aturan yang berlaku, Kami ingin tahu siapa yang bermain di dalam masalah ini, Mereka bisa bangun jalan akses PLTU Tjb tanpa hubungan hukum yang jelas dengan pemilik lahan yang sah. Kita harus bisa bedakan antara petani penggarap dengan pemilik lahan” tambah Agus HS.
Ia menambahkan, sudah minta klarifikasi masalah ini kepada Kepala Desa (Petinggi) Tubanan, Juga di sampaikan surat pemberitahuan pengosongan lahan kepada Pemdes Tubanan, Muspika Kembang dan Muspida Jepara.
“Langkah awal dalam mempertahankan hak milik kami, pasang Banner Peringatan beberapa hari. Ketika mereka tidak merespon, maka kami akan beton jalan akses PLTU Tjb. Begitu juga pintu utama mereka, akan kami tutup, Karena tidak menutup kemungkinan ada lahan kami yang disana” beber Agus HS.
“Hukum perlu di tegakkan, jangan asal-asalan, Saya tidak terlalu perlu untuk berkomunikasi dengan pihak PLTU Tjb, Mereka di kelilingi oleh kekuatan, Jangan dipakai untuk membantu orang salah atau menguati orang salah” pungkas Agus HS.
Sementara Kepala Desa (Petinggi) Tubanan H. Untung Pramono saat di hubungi awak media lewat WhatsApp mengatakan, “belum begitu jelas permasalahannya, klarifikasi langsung kepada Agus HS,” jawabnya. ( Khuz)