NGAWI – Kilasfakta.com, Dalam menghadapi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat yang dilaksanakan serentak di pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Kabupaten Ngawi berdasarkan Surat Edaran Bupati 2 Juli 2021, Surat Sekretaris Daerah 2 Juli 2021 dan surat dari BKPP 6 Juli 2021 tentang perihal kerja Aparatur Sipil Negara di Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Ngawi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai WFO tetap melaksanakan presensi serta memakai seragam seperti biasanya.
Saat dikonfirmasi Senin 12 Juli 2021 dr. Yudono, M.MKes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi mengungkapkan bahwa saat PPKM darurat Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi serta puskesmas tetap essensial melaksanakan tugas dang fungsinya sesuai WFO, ” walaupun dalam pelaksanaan PPKM darurat kami Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Ngawi tetap melaksanakan kegiatan dengan biasa sesuai tugas dan fungsinya sehingga masyarakat Kabupaten Ngawi tetap dapat terlayani dengan baik ” ungkap dr. Yudono, M.MKes. Beliau juga mengatakan semoga dengan diadakanya PPKM darurat ini dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Ngawi yang cukup banyak kasus terkonfirmasi selama bulan 2 bulan terakhir.
Berhubungan dengan pelaksanaan tugas seperti biasa dari jumlah total staff yang ada saat menjalankan tugas dan kewajiban sudah melaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan, sehingga dapat terhindar dari Covid-19. (Sony/Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi)