PATI – Kikasfakta.com, Bertempat di Ruang Pragolo Sekretariat Kabupaten Pati, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Senin (19/12), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian operasional kegiatan dan evaluasi pendapatan daerah triwulan IV tahun 2022.

Selain Pj Bupati, hadir juga Sekda Pati, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kepala OPD, direktur rumah sakit, para camat dan para lurah se-Kabupaten Pati.

“Percepatan pencapaian program dan RKO setiap awal tahun diharapkan untuk dikejar sesuai yang telah ditetapkan. Dan untuk serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Pati mencapai 81,7 persen dari total anggaran belanja Rp2,8 triliun per 30 November 2022”, jelas Henggar dalam arahannya.

Lebih lanjut Pj Bupati menyampaikan bahwa lima OPD yang serapan anggarannya masih tergolong rendah, ialah Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3AKB, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Adapun OPD dengan serapan anggaran tertinggi adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Inspektorat Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Tentunya apa yang telah dilakukan patut saya apresiasi, karena telah berusaha untuk memenuhi capaian. Sehingga untuk ke depannya diharapkan dapat dijadikan bahan evalusi apakah target yang kita pasang terlalu rendah atau sebaliknya”, tambah Henggar.

Beberapa capaian OPD yang masih rendah, menurut Pj Bupati, dikarenakan adanya perubahan anggaran ataupun juga lantaran kebijakan penanganan inflasi.

“Kompensasi terkait kenaikan BBM. Kebijakannya harus ada dua persen dari Dana Transfer Umum masuk untuk penanganan itu. Nilainya sebesar Rp 5,7 miliar dan terdistribusi di beberapa OPD,” imbuhnya.

Apapun yang terjadi Henggar berharap semua pihak dapat mewujudkan Kabupaten Pati yang lebih baik.

“Dan jika ada kendala mohon dikomunikasikan secepatnya kepada Sekda Pati.” Tegasnya. (fn1 /FN / AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *