GROBOGAN – Kilasfakta.com, Dalam rangka memperingi Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi laksanakan kegiatan kemanusiaan yakni donor darah terhadap pegawai.
Kegiatan donor dilaksanakan di Lapangan Lapas Purwodadi dari jam 08:30 WIB sampai dengan jam 11:00 WIB. Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan sebanyak empat orang.
Kamis (28/7/2022) Lapas Kelas IIB Purwodadi menggelar kegiatan kemanusiaan donor darah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian insan pemasyarakatan yang selalu mengedepankan jiwa sosial dan rasa kemanusiaan, dimana ananat Undang-Undang menyebutkan, kesehatan warga negara (masyarakat.red) harus di utamakan.
Dari Petugas Lapas sedianya 23 orang calon pendonor, namun karena berbagai teknis sehingga hanya muncul 15 Pegawai Lapas yang di lakukan pengambilan darah (donor.red).
Di sela-sela berlangsungnya proses donor darah, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas MUSTOFA mengungkapkan, kegiatan donor darah ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HDKD Ke-77 Tahun ini.
Ditambahkan bahwa, sesuai ketentuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) syarat untuk menjadi pendonor darah adalah ; Sehat jasmani dan rohani, Usia 17 Tahun sampai dengan 65 Tahun, Berat badan tidak boleh kurang dari 45 kg, Tekanan darah sistole 100 – 170 dan diastole 70 – 100, seta Kadar Haemoglobin 12,5 g% sampai dengan 17,0g%.
Adapun ke-15 pendonor didominasi pegawai laki-laki, dan hanya terdapat dua pegawai wanita yakni Ayu Farahnas Hanindhita dan Dian Tri Handayani, keduanya merupakan tenaga kesehatan Poliklinik DR.Sahardjo Lapas Purwodadi.
“Tentu kegiatan kemanusiaan ini akan bermanfaat bagi masyarakat umum yang membutuhkannya”.
Tidak ketinggalan Mustofa selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas, juga ambil bagian sebagai pendonor. Tentu ini sebagai contoh positif bagi pegawai lain lebih-lebih pegawai yang usia muda dan penuh loyalitas.
Ke depan secara bertahap akan dilaksanakan donor darah kepada pegawai lembaga pemasyarakatan, yang mana ketentuan donor darah bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali, pungkas Kasi Binadik dan Giatja.
Dengan kegiatan donor darah kali ini, yang terlaksana di Lapas Kelas IIB Purwodadi, seluruh pegawai senantiasa bertindak tertib, tanggung jawab, dan profesional, harap Kasubsi Perawatan Narapidana/Anak Didik Pemasyarakatan, Wahyu Kusriyono Qorim. (AL.1 – Pwdd)