PATI – Kilasfakta.com, Ijin dari Kemendagri kepada Pj Bupati Pati terkait dengan Raperda Pesantren sudah keluar. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sudah memiliki landasan hukum untuk membahasa Raperda tersebut.
Pansus yang bakal membahas Raperda Pesantren juga sudah dibentuk dalam rapat Paripurna Dewan beberapa waktu lalu. “Setelah ijin keluar, maka kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal segera membahas dari awal Raperda tersebut,” ujar Hj. Muntamah, M.Pd, MM selaku akil Ketua Pansus Raperda Pesantren.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini menjelaskan, Raperda Pesantren itu bakal mengakomodir semua usulan atau masukan dari masyarakat.
“Perda Pesantren ini bakal mengakomodir tiga poin sebagai masukan dari masyarakat. Diantaranya, yaitu pertama memfasilitasi pengembangan di bidang pendidikan, kedua bidang dakwah, dan ketiga tentang pengembangan masyarakat,” terang Muntamah.
Ketiga poin itu, lanjut Muntamah, sudah mencakup semua usulan dari masyarakat, termasuk tentang lapangan kerja bagi lulusan pesantren, yang masuknya di dalam bidang pengembangan masyarakat.
Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa Raperda ini fokus pada tiga poin tersebut. Hal itu sebagai antisipasi agar Perda tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, Perda juga jangan samai overload dengan kewenangan pemerintah provinsi atau pusat.
“Yang terpenting, Raperda yang nantinya akan menjadi Perda ini dimaksudkan demi memberikan kepastian hukum bagi dunia pesantren, khususnya di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko