NGAWI – Kilasfakta.com, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melalui Kepala Bidang Perindustrian Daru Candra Wulandari, S.Si., M.Si . telah melakukan Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi guna meningkatkan Pelayanan Rumah Kemasan melalui pembuatan Regulasi Peraturan Bupati tentang Pelayanan Rumah Kemasan.
Inovasi ini sesuai dengan pelatihan kepemimpinan administrator angkatan III badan pengembangan sumber daya manusia Kementrian Dalam Negeri Jakarta yang merupakan Proyek Perubahan Diklat PIM III oleh Ir. Yusuf Rosyadi, M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi. Inovasi ini di setujui dan sangat didukung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, S.T., M.H apalagi inovasi ini merupakan jalan keluar bagi pelaku usaha kecil yang ada di Kabupaten Ngawi.
Kabid Perindustrian Daru Candra Wulandari, S.Si., M.Si mengungkapkan bahwa sebelumnya masih banyak kendala yang dihadapi oleh para pelaku industri kecil menengah diantaranya dalah hal kemasan atau packing sehingga menyebabkan produksi belum optimal. ” Itu yang menjadi perhatian dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja sehingga kami memberikan solusi dengan menawarkan dalam cara pengelolaan dan pengembangan industri kecil kepada pelaku industri yang berada di Kabupaten Ngawi,” ungkap Daru.
Dalam pungkasanya Kepala bidang Perindustrian berharap semoga kedepannya dengan inovasi dalam Pelayanan Rumah Kemasan yang telah dikeluarkan Peraturan Bupati dapat membantu para pelaku industri kecil yang ada di Kabupaten Ngawi sehingga kedepannya produk-produk dari Kabupaten Ngawi dengan kemasan yang lebih modern dapat diterima oleh pasar baik di dalam Kabupaten Ngawi ataupun di luar Kabupaten Ngawi. (Sony)