JEPARA | Kilasfakta.com, Adanya beberapa pemberitaan media online dan postingan atau unggahan video TikTok tentang polemik investasi yang disampaikan oleh Khoirur Roziqin (investor) warga RT 006 RW 002, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit akhirnya mengundang perhatian dan rasa penasaran baik pembaca ataupun netizen (viewer) khususnya bagi warga masyarakat Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Apalagi sebelumnya persoalan ini telah muncul sejak 9 Januari 2026, namun kembali digulirkan ke publik atau khalayak umum menjelang Pilpet Desa Ngabul bulan depan atau tanggal 3 November 2026 atau mendekati masa-masa kampanye kedua calon yaitu Sholehan sebagai calon nomor urut 1 dan Ahmadun sebagai calon nomor urut
Menghindari black campaign
Menurut Sholehan, S.E., S.H., M.H. Calon Petinggi atau Kades (Kepala Desa) Ngabul kepada awak media memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Menurut Sholehan, investasi yang dilakukan oleh Khoirur Roziqin di Desa Ngabul bermula pada tanggal 12 Mei 2023 melalui Musdes Gantangan dengan dasar proyek kerjasama antara Pemdes Ngabul dengan swasta No. 01/08/V/2023.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Sholehan kepada awak media antara lain :
Kontrak perjanjian kerjasama No. 01/08/V/2023 dengan nilai kontrak dan RAB Rp. 409.182.000 dengan pengembalian investasi untuk masa pengelolaan selama 5 (lima) tahun mulai Juli 2023 – 2028. Diatur juga prosentase pembagian hasil pengelolaan untuk investor dan PAD atau Pendapatan Asli Desa dan disetorkan ke kas desa.
Keputusan Petinggi Desa Ngabul No. 415.4/27 Tahun 2023 tentang penunjukan investor pembangunan gantangan burung berkicau “Gantangan Ratu Kembar Center” atau Gantangan RKC di belakang Balai Desa Ngabul.
Laporan pembangunan gantangan burung berkicau “Gantangan RKC” No. 01/Investor.Gant.RKC/I/2025. Pembangunan yang diketahui oleh Ketua BPD Ngabul, Direktur BUMDesa Amanah Sejahtera Ngabul, dan investor.
Investor Khoirur Roziqin pada tanggal 2 Januari 2025 menandatangani laporan pelaksanaan pembangunan Gantangan Burung Berkicau “RKC” tanggal 2 Januari 2025 seluas 4.500 M2 di tanah kas desa (TKD) atau eks tanah bengkok Petinggi dengan nilai kontrak Rp. 409.182.000.
Petinggi Desa Ngabul mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 01/V Tanggal 12 Mei 2023 untuk pelaksanaan pembangunan kepada Khoirur Roziqin Direktur CV. Suara Asri (Investor/Kontraktor) dari tanggal 15 Mei 2023 – 15 Juli 2023.
Pada dokumen laporan pelaksanaan pembangunan juga tertuang adanya upaya pemecahan masalah kalau ada permasalahan dengan mencari solusi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Namun setelah melihat dan membaca data serta semua dokumen yang diperlihatkan oleh Sholehan, ternyata dari Nilai Kontrak atau Investasi uang pembangunan yang seharusnya ditanggung oleh investor (Khoirur Roziqin) senilai Rp. 409.182.000, namun, Khoirur Roziqin hanya menyerahkan uang senilai Rp. 235.000.000.
Akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Investor dan adanya pengembangan pembangunan kantor sekretariat, pembuatan pagar, pembangunan sarpras lapangan bola voli RKC serta adanya turnamen Bola Voli Dandim Cup 2023, akhirnya anggaran pembangunan Gantangan Burung RKC membengkak sampai senilai Rp 445.459.000.
Dari perincian dana pembangunan yang tercatat, pada Tahun 2023, Sholehan justru ikut menaruh uang sejumlah Rp. 39.562.000 + Rp. 45.912.000, BUMDesa Rp. 53.986.500 + 20.148.500 Karang Taruna Cahaya Remaja Rp. 10.000.000 serta dari lainnya yang ikut berpartisipasi dan terlibat untuk menyelesaikan Ratu Kembar Center atau RKC Desa Ngabul.
Bahkan sebelumnya, Khoirur Roziqin pernah menerima bagi hasil dari pengelolaan Gantangan Burung RKC Desa Ngabul sebagai investor.
“Semua tercatat, ada bukti kwitansi penerimaan, dan foto dokumentasi,” kata Sholehan.
Menurut Sholehan, dalam perjanjian yang disepakati dan ditandatangani bersama antar Pemdes Ngabul dan investor, “Sejak awal tidak ada unsur penipuan atau penggelapan, ini murni kerjasama dan investasi oleh pihak swasta. Namun dengan itikad baik, kalau ada permasalahan dalam pengelolaan, semestinya investor bisa mengajukan proses mediasi dengan tujuan bersama untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat,” jelasnya.
Kemudian terkait investasi, investasi memberikan peluang dan potensi keuntungan (return) dan risiko kerugian (risk).
Wanprestasi dalam konteks investasi adalah kondisi ketika salah satu pihak gagal atau lalai memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. “Dalam hal ini, Khoirur Roziqin telah ingkar janji dengan tidak memenuhi kewajibannya secara penuh dari nilai yang seharusnya Rp. 409.182.000, Ia hanya sanggup dan mampu menyediakan uang sebesar Rp. 235.000.000. Uang investasi inilah yang diadukan oleh Khoirur Roziqin sebagai kerugian,” cetus Sholehan.
“Persoalan ini berawal dari alokasi dana tidak sesuai kesepakatan awal oleh Khoirur Roziqin,” imbuh Sholehan.
Menurut Sholehan, berdasarkan asas iktikad baik Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata: Menyatakan bahwa persetujuan atau perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sedangkan Khoirur Roziqin belum menjawab saat diklarifikasi dan ditanyakan lewat pesan teks WhatsApp di nomor 0852-9053-0XXX, apakah pernah terima bagi hasil dari pengelolaan Gantangan Burung RKC Desa Ngabul dan siapakah yang mencukupi dan menyelesaikan dana pembangunan RKC Desa Ngabul Tahun 2023 pada saat itu. ***( khuz)

