JEPARA – Kilasfakta.com, Polres Jepara,  bertempat di lobby menggelar konferensi pers dengan dua kasus kejahatan. Yang pertama adalah kasus kejahatan pencurian laptop dengan modus pencurian di kantor-kantor oleh tersangka berinisial AM (30) dan yang kedua, kasus pencabulan atau tindak asusila oleh pelaku berinisial S (56). Konferensi pers dipimpin oleh AKBP Warsono yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubbaghumas Bagops Polres Jepara AKP Edy Purwanto.

Tersangka pertama diamankan dengan barang bukti yang disita 4 unit laptop, 1 unit sepeda motor merek MIO, 1 unit HP dan 1 stel pakaian milik tersangka. Tersangka ini beraksi di lintas 5 wilayah Kabupaten di 9 TKP, termasuk Blora 11 TKP, berdasarkan pemeriksaan keterangan 4 saksi yang sudah diminta keterangan.

“Modus tersangka dengan berpura-pura menjadi penjual masker pada saat jam kerja dan menawarkannya di perkantoran. Namun ketika korban lengah. Pelaku langsung mengambil laptop. Hasil kejahatan menurut pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya, dihadirkan juga oleh Polres Jepara, seorang tersangka berinisial S (56) tindak kejahatan pencabulan atau tindak asusila yang berasal dari Rt. 4 Rw. 3, Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dihadirkan oleh Polres Jepara dalam konferensi pers, Senin 14/2/2022. Beberapa alat bukti tindak pencabulan diperlihatkan mulai dari 1 buah gayung, 1 buah kelapa hijau, 1 buah botol berisi air, tongkat, kembang, dan garam.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka pencabulan ini, awalnya berpraktek sebagai paranormal. Pelaku sendiri mengaku komunikasi dengan guru berinisial J selama beraksi.

“Korban yang adalah istri seorang nelayan, awalnya berobat dan disuruh telanjang, namun kemudian korban diraba-raba oleh pelaku. Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, selanjutnya korban malah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku menjanjikan korban bisa menjadi kaya raya, namun akhirnya pelaku berkali-kali menyetubuhi korban, dengan mengancam bahwa harta kekayaan korban bisa hilang, kalau tidak memenuhi hasrat birahi pelaku,” ujar Kapolres.

Pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Para pelaku saat ini masih menjalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sugiono jpr).

Tinggalkan Balasan