PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pembangunan Infrastruktur di Kota Pekalongan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir dampak Air Laut pasang (Rob) yang setiap saat bisa terjadi, Khususnya di Wilayah pinggiran Pantura.

Sementara, pembangunan yang dilakukan oleh CV Kartika Candra dengan anggaran 178.500.000 Rekanan penunjukan langsung ( PL) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( Perkim) pengerjaannya kadang tidak sesuai harapan Masyarakat.

Pasalnya, peningkatan Jalan rabat Beton di Dukuh Clumprit Rt 05, Rw 07 Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Timur diduga tidak mengikuti ketentuan dan peraturan, karena pengolahan Material ataupun pengerjaannya tidak sesuai ukuran yang sudah di tentukan, Akibatnya mutu dan kwalitas pekerjaannya kurang bagus dan merugikan masyarakat serta banyak menguntungkan kontraktor.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui awak Media Rabu ( 4/8/2021 ) mengungkapkan, bahwa warga merasa senang adanya peninggian jalan tersebut, Namun pekerjaannya tidak rata, ada yang tinggi ada pula yang rendah.

” Padahal waktu Sosialisasi seharusnya tingginya 30 cm, tetapi tidak sampai ke ujung. Akhirnya warga sepakat tinggi jalan 20 cm supaya bisa sampai ke ujung,Tapi tinggi Jalan kelihatannya kurang dari 20 cm dan warga meminta perbatasan Mushola untuk disemen, agar Anak-anak yang berangkat mengaji tidak kesandung, soalnya kemarin ada anak yang kesandung hingga jatuh.” Ungkapnya.

Triadi selaku pelaksana dan penanggung jawab CV Kartika Candra waktu dikonfirmasi menjelaskan,” Bahwa pekerjaan tersebut memang dari aspirasi Dewan, untuk Speck beton adalah K 225 dan ketebalan 20 cm, untuk panjang serta lebarnya mengikuti Rencana Anggaran Belanja ( RAB).

Kalau Pekerjaan kita hanya mengikuti perintah dari Dinas dan konsultan, kita hanya melaksanakan saja dilapangan, serta untuk penambahan acian semen itu hanya pemerataan saja,” Jelasnya.

 

Kukuh selaku Kepala Bidang kawasan pemukiman ( Perkim) waktu diminta keterangannya mengatakan, ” Bahwa kita bekerja sesuai aturan saja dan juga ada tim yang mengawasi di Lapangan, untuk kwalitas pekerjaan tergantung dari uji Lab, dan kita akan membayar sesuai pekerjaannya yaitu apa yang ada di Lapangan sesuai uji Lab, Bila pekerjaan tidak sesuai Mutu dan kwalitas yang ada di Surat Perintah Kerja ( SPK) dan apabila muncul yang lebih rendah, maka akan dipotong dan kita kembalikan ke Kas Negara, ” Pungkasnya.

( Idris )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *