PATI – Kilasfakta.com, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo kembali megingatkan kepada 215 kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak Gelombang I yang akan dilantik Sabtu lusa. “Setelah dilantik, kepala desa terpilih harus segera memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya kepada Kilasfakta.com, Rabu kemarin.
Menurut Bambang, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, kepala desa harus berpegang pada aturan-aturan yang ada. Sehingga, kepala desa dapat melaksanakan amanah yang diemban dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Yang penting, di dalam setiap kali membuat kebijakan, ada landasan hukumnya, dan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Bambang.
Bambang juga menambahkan, kepala desa diharapkan dapat mengemban amanah yang telah digariskan oleh pemerintah, terutama didalam penggunaan dan pengelolaan DD maupun ADD secara transparan, tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan. “Yang pada akhirnya, melalui DD dan ADD yang tepat guna dan tepat sasaran, maka diharapkan akan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warganya, serta mampu mewujudkan desa yang mandiri,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko